Menurutnya, rekaman itu belum punya validasi sedangkan untuk yang telah divalidasi diketahui hanya sebagian kecil 11 menit 38 detik.
"Tapi menurut tata acara MKD alat bukti berupa elektronik harus divalidasi dulu. Belum diverifikasi. Kalau menurut tata beracara alat bukti elektronik harus divalidasi saksi ahli. Kalau belum tak bisa dijadikan alat bukti," kata Dasco di sela sidang perdana MKD meminta keterangan Menteri ESDM Sudirman Said di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12).
Menurut Dasco, Sudirman ternyata tidak tahu banyak mengenai risiko pembongkaran rekaman percakapan tersebut. Sebab di dalam transkrip rekaman lengkap banyak nama eksekutif yang disebut.
Sufmi Dasco Ahmad |
Bagi Dasco di sidang perdana tadi, kebanyakan pertanyaan hanya menjurus para pendalaman. Sebab selama ini belum ada pihak yang bisa dimintai klarifikasi secara lengkap.
"Kalau tadi kan kita lebih banyak memuaskan rasa ingin tahu kawan-kawan kemarin yang belum terpuaskan karena tak ada verifikasi," pungkasnya.
Sebelum Dasco memberikan keterangan. Ketua sidang Surahman Hidayat melakukan skors.
"Dengan ini saya menyatakan sidang diskors sampai nanti pukul 16.00," kata Surahman.
0 comments:
Post a Comment