Apabila bekerja dengan secara objektif, seharusnya MKD dinilai tak bakal sulit untuk menentukan pelanggaran berat yang terjadi pada kasus ini.
"Kalau anggota MKD itu bekerja serius, objektif memberikan penilaian, saya kira tidak sulit untuk menemukan di bagian mana pelanggaran yang dilakukan oleh Setnov di dalam rekaman dan kesakasian yang disampaikan dua saksi itu." kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, Jumat (4/12/2015).
Ketua DPR, Setya Novanto saat pelantikan dan disumpah |
"Jangan mempersempit dugaan pelanggaran kode etik Setnov hanya dari permintaan saham itu. Pertemuan-pertemuan itu sendiri tiga kali seperti disampaikan Pak Maroef, itu ada yang dilakukan atas inisiatif Setnov, itu sebenarnya sudah bermasalah secara etik," ujarnya.
"Setnov tak melibatkan angggota DPR yang lain dalam pertemuan itu, dan membawa pebisnis. Saya kira itu saja sudah harus diduga adanya pelanggaran kode etik. Kemudian ditambah dengan materi rekaman terkait permintaan saham, catut nama, itu semakin menguatkan," imbuhnya.
Menurutnya, dari fakta yang didapat atas dua persidangan yang menghadirkan Sudirman Said dan Ma'roef Sjamsoeddin, mestinya MKD segera membentuk panel yang menunjukan kasus itu sebagai pelanggaran berat.
"Sehingga berpeluang untuk memberhentikaan Setya Novanto (dari Ketua DPR)," tegasnya.
0 comments:
Post a Comment