Era Jokowi, Pedagang Kaki Lima bakal Dapat Kios ber-Sertifikat

NyapNyap.com - Membahas tentang muatan sektor agrarian atau pertanahan untuk Paket Kebijakan Ekonomi ke-7, Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyudan Balda mengungkapkan kalau terdapat fasilitas kemudahan untuk memperoleh sertifikat tanah untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas tanah negara.

“Jadi seluruh pedagang kaki lima yang ada di dalam kawasan penataan yang dilakukan oleh permintaan pemerintah daerah maka setelah keluar izin penempatannya, kami datang mengukur kiosnya, berapa dan kita keluarkan HGB (Hak Guna Bangunan)-nya untuk 5 tahun,” kata Ferry kepada wartawan, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/12) malam.

Ferry mengatakan bahwa HGB yang diberikan untuk PKL tersebut dapat menjadi anggunan untuk ke pihak perbankan dan (OJK) Otoritas Jasa Keuangan, juga untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pedagang Kaki Lima
Pedagang Kaki Lima
“Jadi ini adalah pendayagunaan tanah negara untuk kaki lima. Jadi pemberian Hak Guna Bangunan bagi pedagang kaki lima dalam kawasan penataan yang dilakukan permintaan daerah untuk jangka waktu 5 tahun,” terang Ferry.

Menteri Agraria/Kepala BPN berharap kepemilihan HGB yang bisa diagunkan itu akan menambah modal bagi PKL, dan menambah ketenangan bagi mereka .

Menurut Ferry, sapai saat ini sudah terdaftar 34 daerah di tanah air yang siap memberikan HGB bagi PKL ini, yang programnya akan di launching di mulai di Banten pada Desember ini.
Share on Google Plus

About Unknown

Dinamit Sport Bombastis, unik dan Inspiratif
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment