“Jadi seluruh pedagang kaki lima yang ada di dalam kawasan penataan yang dilakukan oleh permintaan pemerintah daerah maka setelah keluar izin penempatannya, kami datang mengukur kiosnya, berapa dan kita keluarkan HGB (Hak Guna Bangunan)-nya untuk 5 tahun,” kata Ferry kepada wartawan, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/12) malam.
Ferry mengatakan bahwa HGB yang diberikan untuk PKL tersebut dapat menjadi anggunan untuk ke pihak perbankan dan (OJK) Otoritas Jasa Keuangan, juga untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pedagang Kaki Lima |
Menteri Agraria/Kepala BPN berharap kepemilihan HGB yang bisa diagunkan itu akan menambah modal bagi PKL, dan menambah ketenangan bagi mereka .
Menurut Ferry, sapai saat ini sudah terdaftar 34 daerah di tanah air yang siap memberikan HGB bagi PKL ini, yang programnya akan di launching di mulai di Banten pada Desember ini.
0 comments:
Post a Comment