Lawan Mafia Laut, Susi menang walau digugat 2 Triliun

NyapNyap.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti telah digugat oleh pemilik dari kapal MV Hai Fa sebesar Rp 2 Triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada keputusannya, Susi dinyatakan tak terbukti melakukan untuk pencemaran nama baik pemilik kapal MV Hai Fa karena membeberkan ke media tentang dugaan dari pencurian ikan yang dilakukan oleh Hai Fa.

"Putusannya sudah diputus Selasa lalu oleh ketua majelis hakim Pak Casmaya, hasilnya menolak seluruh gugatan," kata Biro Hukum KKP Arief  Setiawan saat dihubungi detikcom, Jumat (4/12/2015).

Susi menyita Hai Fa untuk proses penyidikan terkait dugaan pencurian ikan. Tapi Hai Fa tidak terima dan menggugat ke PN Jakpus. Dalam gugatannya, Hai Fa menggugat Susi karena merasa akibat Susi memberikan aktivitasnya, kapalnya tidak bisa beroperasi sehingga menyebabkan operasional mereka terhenti. KM Hai Fa juga mengalami kerugian karena kapal tersebut disita KKP.

Menteri Kelautan dan Perikanan
Menteri Kelautan dan Perikanan
"Tapi hakim membantah semua dalil gugatan tersebut. Jadi menurut majelis hakim bukti-bukti gugatan tidak kuat sehingga ditolak," kata Arief.

Selain itu, Menteri Susi juga digugat karena dianggap membuat nama baik perusahaan MV Hai Fa jadi buruk di media massa. Atas hal itu, Menteri Susi digugat Rp 1 triliun untuk kerugian materil dan Rp 1 triliun untuk kerugian immateril.

"Tapi tetap hal itu tidak bisa dibuktikan," ujar Arief.

Sebagaimana diketahui, tim dari KKP menangkap kapal pencuri ikan asal China berbendera Panama, MV Hai Fa, pada Januari 2015. Kapal tersebut dituding mencuri ikan dari perairan wilayah Indonesia. Pemilik Hai Fa tidak terima atas tudingan itu. Selain mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pemilik Hai Fa juga melaporkan Susi ke Bareskrim Polri.

"Sampai hari ini belum ada pemberitahuan dari penggugat apakah banding atau menerima," pungkas Arief.

Pelaporan Menteri Susi oleh Pemilik Kapal MV Hai Fa

Chan Kit, pemilik kapal MV Hai Fa, melaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. "Bu Susi sebagai Menteri KKP itu sangat menyudutkan kami. Kapal itu legal dan dianggap ilegal," kata Kuasa Hukum Chankid, Made Rahman, Kamis (9/4).

Menurut dia, kliennya merasa pernyataan Susi yang menyebut kapal Hai Fa sebagai kapal ilegal berpengaruh negatif dalam proses pengadilan dan apa yang sudah diputuskan. "Kalau tidak kami laporkan beliau akan melunjak dan memberikan pemberitaan yang miring," ujar Made.

Karena itu, selain menjalani proses di pengadilan, pemilik kapal juga melaporkan pernyataan Susi ke Mabes Polri untuk meluruskan pemberitaan yang selama ini dipublikasikan.

Kapal MV Hai Fa berbendera Panama ditangkap saat merapat di Pelabuhan Wanam, Merauke pada akhir Desember 2014, karena kedapatan melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.

Menteri Susi Pudjiastuti mengungkapkan kapal tersebut sudah tiga kali berganti bendera. "Dari sisi administrasi sangat bingung. Tahun 2004 dia (kapal MV Hai Fa) berbendera Tiongkok, tahun 2006 Panama, dan beroperasi sekarang berbendera Indonesia," ungkap Susi pertengahan Maret..

Menurut Susi, modus mengganti bendera pada kapal pengangkut (tremper) ikan adalah cara lama mengelabui petugas keamanan laut. Biasanya di dalam kapal tersebut diperkerjakan beberapa orang Indonesia sebagai formalitas kegiatan operasional kapal.

"Kapal dari luar Indonesia tetapi berbendera Indonesia. Biasanya di dalam ada satu orang bangsa Indonesia yang bisa bicara bahasa Indonesia. Mereka dipakai sebagai tukang cuci piring, kapten dan radioman yang selalu standby," kata Susi.

MV Hai Fa adalah kapal tangkapan terbesar dengan barang bukti paling jumbo dalam sejarah penindakan KKP. PT Antartica Segara Lines (ASL), sang pemilik kapal, tercatat di KKP sebagai perusahaan kapal pengangkut atau pengumpul ikan yang selalu berlabuh di Pelabuhan Wanam, Merauke, Papua.

Walau demikian, Pengadilan Perikanan Negeri Ambon hanya menjatuhkan sanksi hukuman denda Rp 200 juta untuk kapal maling ikan raksasa itu. Sang Nahkoda, Zhu Nian Lee, diduga melanggar tindak pidana pasal 100, Undang-Undang No. 31/2004 tentang perikanan.

Hal itu terjadi, karena ditemukan jenis ikan hiu martil yang dilarang diekspor. Penjatuhan tuntutan kepada Zhu juga jauh lebih ringan dari tuntutan awal, yaitu denda maksimal Rp 250 juta.
Share on Google Plus

About Unknown

Dinamit Sport Bombastis, unik dan Inspiratif
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment