SEJARAH! Revisi UU KPK diserahkan Jokowi pada Rakyat

NyapNyap.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan untuk revisi dari Undang-U.ndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah inisiatif dari DPR, bukan dari pemerintah.

Walaupun begitu, Presiden telah mengaku kalau sudah menyampaikan supaya revisi itu ditanyakan dulu ke masyarakat sebelum dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Dulu juga saya sampaikan, tolong rakyat ditanya. Kedua, ahli hukum, akademisi, aktivis antikorupsi juga diajak bicara,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan sesaat setelah mendarat dari Perancis, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (2/12) siang.

Tetapi, Presiden Jokowi mempunyai keyakinan kalau untuk revisi terhadap Undang-Undang KPK tersebut mempunyai semangat guna memperkuat, bukan lagi sebaliknya guna memperlemah KPK.

“Semangat revisi UU KPK adalah untuk memperkuat KPK bukan memperlemah,” tegasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi
Untuk pertama kalinya dalam sejarah, permasalahan revisi Undang-Undang KPK diserahkan sepenuhnya kepada rakyat.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung juga sempat menyampaikan hal senada kalau revisi dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah inisiatif dari DPR. Pemerintah menunggu perkembangan dari pembahasan tersebut di DPR sebelum mengeluarkan yang namanya Amanat Presiden (Ampres) mengenai revisi tersebut.

Tetapi, Seskab mengakui bahwa harus ada penguatan yang tepat mengenai Undang-Undang KPK.

“Jadi bukan dalam terminologi untuk melemahkan tetapi malah lebih menguatkan, karena ada beberapa persoalan yang dalam perjalanan tidak bisa terselesaikan oleh undang-undang ini sehingga kemudian muncul banyak sekali yudisial review dan juga pra peradilan,” kata Pramono kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin.

Menurutnya, terdapat banyak hal yang akan menjadi masalah dalam UU KPK pada saat ini. Diantaranya adalah mengenai adanya Surat Perintah Pemberhentikan Penyidikan (SP3) atau tidak. Kedua tentang dengan adanya penyatapan. Ketiga adalah kaitannya dengan dewan pengawas dan untuk yang terakhir adalah mengenai penyidik independen.
Share on Google Plus

About Unknown

Dinamit Sport Bombastis, unik dan Inspiratif
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment