DinamitSport - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian hari ini bertemu dengan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia menyatakan bahwa Ahok akan menggugat Metromini.
"Tadi kita berdiskusi dengan Pak Gubernur, supaya jangan berhenti kepada sopir, tetapi juga kepada penanggung jawab. Oleh karena itu langkahnya adalah Pak Gubernur nanti didukung oleh kami, akan bekerjasama dengan keluarga korban untuk melakukan gugatan hukum kepada pengelola Metromini itu," kata Tito di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Kecelakaan bus Metromini yang telah terjadi di Jakbar kemarin telah menewaskan sekitar 18 orang. Bus berwarna orange tersebut menerobos perlintasan kereta api dengan disambut terjangan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line yang sedang melaju di lintasannya.
Rencananya, Ahok bakal melayangkan gugatan perdata ke pihak Metromini. Utamanya, pihak Metromini dituntut ganti rugi denda dan ganti rugi kepada korban.
Sebagaimana diketahui, perusahaan Metromini mempunyai mekanisme tersendiri dalam mengelola armadanya. Bus-bus Metromini yang beredar itu bukan langsung milik Metromini melainkan milik perorangan. Ahok akan menuntut pemilik bus, juga menuntut Metromininya.
"Semua. Kalau memang terkait peristiwa yang kemarin, siapa yang merekrut, siapa pemilik mobilnya. Kalau nanti perusahaan, semua akan digugat oleh Pak Gubernur, nanti kita akan dukung," kata Tito.
Soal siapa pemilik bus Metromini maut bernomor polisi B 7060 FD itu, memang belum jelas betul. Namun dengan gugatan yang akan dilayangkan, diperkirakan pemiliknya atau pihak yang bertanggung jawab bakal muncul.
"Itu tadi disebutkan jadi perdebatan. Biar kelihatan siapa nanti yang muncul yang mengaku milik Metromini," kata Tito.
Bila nanti gugatan perdata kabul, maka sanksi administrasi bisa dilayangkan kepada Metromini. Izin operasinya bisa dicabut.
"Terserah Pak Gubernur, saya minta beliau sanksi adminsitrasi, dicabut, bisa juga gugatan perdata. Terserah. Yang jelas pertama gugatan perdata itu minta ganti rugi kepada keluarga korban. Nanti Pak Gubernur, kita akan mendukung," tutur Tito.
Dia menjelaskan, untuk kasus kecelakaan maut di Minggu pagi kemarin, tersangka yakni sopir bus telah meninggal dunia. Otomatis kasus 'kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia' dihentikan.
"Tersangkanya meninggal dunia. Otomatis 359-nya (Pasal di KUHP) dengan tersangka adalah sopir, ya kasusnya dihentikan," tuturnya.
"Tadi kita berdiskusi dengan Pak Gubernur, supaya jangan berhenti kepada sopir, tetapi juga kepada penanggung jawab. Oleh karena itu langkahnya adalah Pak Gubernur nanti didukung oleh kami, akan bekerjasama dengan keluarga korban untuk melakukan gugatan hukum kepada pengelola Metromini itu," kata Tito di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Kecelakaan bus Metromini yang telah terjadi di Jakbar kemarin telah menewaskan sekitar 18 orang. Bus berwarna orange tersebut menerobos perlintasan kereta api dengan disambut terjangan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line yang sedang melaju di lintasannya.
Tito Karnavian |
Sebagaimana diketahui, perusahaan Metromini mempunyai mekanisme tersendiri dalam mengelola armadanya. Bus-bus Metromini yang beredar itu bukan langsung milik Metromini melainkan milik perorangan. Ahok akan menuntut pemilik bus, juga menuntut Metromininya.
"Semua. Kalau memang terkait peristiwa yang kemarin, siapa yang merekrut, siapa pemilik mobilnya. Kalau nanti perusahaan, semua akan digugat oleh Pak Gubernur, nanti kita akan dukung," kata Tito.
Soal siapa pemilik bus Metromini maut bernomor polisi B 7060 FD itu, memang belum jelas betul. Namun dengan gugatan yang akan dilayangkan, diperkirakan pemiliknya atau pihak yang bertanggung jawab bakal muncul.
"Itu tadi disebutkan jadi perdebatan. Biar kelihatan siapa nanti yang muncul yang mengaku milik Metromini," kata Tito.
Bila nanti gugatan perdata kabul, maka sanksi administrasi bisa dilayangkan kepada Metromini. Izin operasinya bisa dicabut.
"Terserah Pak Gubernur, saya minta beliau sanksi adminsitrasi, dicabut, bisa juga gugatan perdata. Terserah. Yang jelas pertama gugatan perdata itu minta ganti rugi kepada keluarga korban. Nanti Pak Gubernur, kita akan mendukung," tutur Tito.
Dia menjelaskan, untuk kasus kecelakaan maut di Minggu pagi kemarin, tersangka yakni sopir bus telah meninggal dunia. Otomatis kasus 'kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia' dihentikan.
"Tersangkanya meninggal dunia. Otomatis 359-nya (Pasal di KUHP) dengan tersangka adalah sopir, ya kasusnya dihentikan," tuturnya.
0 comments:
Post a Comment